QS. An-Nisa [4:4]

Wanita

وَاٰتُواالنِّسَاۤءَصَدُقٰتِهِنَّنِحْلَةًفَاِنْطِبْنَلَكُمْعَنْشَيْءٍمِّنْهُنَفْسًافَكُلُوْهُهَنِيْۤـًٔامَّرِيْۤـًٔا٤

wa‑aatuu alnnisaa‑a shaduqaatihinna nihlatan fa‑in thibna lakum 'an syay‑in minhu nafsan fakuluuhu hanii‑an marii‑aan

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. [4]

— Kementerian Agama Republik Indonesia

Bagikan via WhatsappBagikan via FacebookBagikan via Twitter