بِسْمِاللّٰهِالرَّحْمٰنِالرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
يٰٓاَيُّهَاالنَّاسُاتَّقُوْارَبَّكُمُالَّذِيْخَلَقَكُمْمِّنْنَّفْسٍوَّاحِدَةٍوَّخَلَقَمِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّمِنْهُمَارِجَالًاكَثِيْرًاوَّنِسَاۤءًوَاتَّقُوااللّٰهَالَّذِيْتَسَاۤءَلُوْنَبِهٖوَالْاَرْحَامَاِنَّاللّٰهَكَانَعَلَيْكُمْرَقِيْبًا١
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. [1]
وَاٰتُواالْيَتٰمٰىٓاَمْوَالَهُمْوَلَاتَتَبَدَّلُواالْخَبِيْثَبِالطَّيِّبِوَلَاتَأْكُلُوْٓااَمْوَالَهُمْاِلٰٓىاَمْوَالِكُمْاِنَّهٗكَانَحُوْبًاكَبِيْرًا٢
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. [2]
وَاِنْخِفْتُمْاَلَّاتُقْسِطُوْافِىالْيَتٰمٰىفَانْكِحُوْامَاطَابَلَكُمْمِّنَالنِّسَاۤءِمَثْنٰىوَثُلٰثَوَرُبٰعَفَاِنْخِفْتُمْاَلَّاتَعْدِلُوْافَوَاحِدَةًاَوْمَامَلَكَتْاَيْمَانُكُمْذٰلِكَاَدْنٰٓىاَلَّاتَعُوْلُوْا٣
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. [3]