QS. An-Nur [24:3]

Cahaya

اَلزَّانِيْلَايَنْكِحُاِلَّازَانِيَةًاَوْمُشْرِكَةًوَّالزَّانِيَةُلَايَنْكِحُهَآاِلَّازَانٍاَوْمُشْرِكٌوَحُرِّمَذٰلِكَعَلَىالْمُؤْمِنِيْنَ٣

alzzaanii laa yankihu illaa zaaniyatan aw musyrikatan waalzzaaniyatu laa yankihuhaa illaa zaanin aw musyrikun wahurrima dzaalika 'alaa almu'miniina

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. [3]

— Kementerian Agama Republik Indonesia

Bagikan via WhatsappBagikan via FacebookBagikan via Twitter