QS. An-Nur [24]

Cahaya

بِسْمِاللّٰهِالرَّحْمٰنِالرَّحِيْمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

سُوْرَةٌاَنْزَلْنٰهَاوَفَرَضْنٰهَاوَاَنْزَلْنَافِيْهَآاٰيٰتٍبَيِّنٰتٍلَّعَلَّكُمْتَذَكَّرُوْنَ١

(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat. [1]

اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ٢

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. [2]

اَلزَّانِيْلَايَنْكِحُاِلَّازَانِيَةًاَوْمُشْرِكَةًوَّالزَّانِيَةُلَايَنْكِحُهَآاِلَّازَانٍاَوْمُشْرِكٌوَحُرِّمَذٰلِكَعَلَىالْمُؤْمِنِيْنَ٣

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. [3]

Bagikan via WhatsappBagikan via FacebookBagikan via Twitter