فَمَهِّلِالْكٰفِرِيْنَاَمْهِلْهُمْرُوَيْدًا١٧
famahhili alkaafiriina amhilhum ruwaydaan
Karena itu berilah penangguhan kepada orang-orang kafir itu. Berilah mereka itu kesempatan untuk sementara waktu. [17]
— Kementerian Agama Republik Indonesia