QS. Al-Fath [48:23]

Kemenangan

سُنَّةَاللّٰهِالَّتِيْقَدْخَلَتْمِنْقَبْلُوَلَنْتَجِدَلِسُنَّةِاللّٰهِتَبْدِيْلًا٢٣

sunnata allaahi allatii qad khalat min qablu walan tajida lisunnati allaahi tabdiilaan

(Demikianlah) hukum Allah, yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu. [23]

— Kementerian Agama Republik Indonesia

Bagikan via WhatsappBagikan via FacebookBagikan via Twitter