اَوَلَمْيَرَوْااَنَّانَأْتِىالْاَرْضَنَنْقُصُهَامِنْاَطْرَافِهَاوَاللّٰهُيَحْكُمُلَامُعَقِّبَلِحُكْمِهٖوَهُوَسَرِيْعُالْحِسَابِ٤١
awalam yaraw annaa na'tii al‑ardha nanqushuhaa min athraafihaa waallaahu yahkumu laa mu'aqqiba lihukmihi wahuwa sarii'u alhisaabi
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Kami mendatangi daerah-daerah (orang yang ingkar kepada Allah), lalu Kami kurangi (daerah-daerah) itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; Dia Mahacepat perhitungan-Nya. [41]
— Kementerian Agama Republik Indonesia