وَمِنْشَرِّالنَّفّٰثٰتِفِىالْعُقَدِ٤
wamin syarri alnnaffaatsaati fii al'uqadi
dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya), [4]
— Kementerian Agama Republik Indonesia